Dinilai Tidak Berpihak, Ketua DPRD Banyuasin, Rekomendasi itu Harus Ada Bukti yang Kongkrit

0
67

 

MCNGRUP- Aksi masa gabungan dari elemen masyarakat Gerakan Pemuda Masyarakat Banyuasin Menggugat (GP-MBM) Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan (CACASUMSEL), DPW Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia (MSK-I) kembali mempertanyakan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Pj Bupati Banyuasin dan Af selaku tenaga ahli di BAPPEDA Banyuasin.

 

 

Masa yang di Kordinatori Darsan mempertanyakan sikap ketua DPRD Banyuasin dinilai sama sekali tidak ada keberpihakan kepada Masyarakat Banyuasin, dalam tuntutannya bahwa Ketua DPRD Banyuasin Menganggap Apa yang disampaikan Masyarakat adalah hal yang kecil, sehingga tidak ada tindak Lanjut untuk rekomendasi ke Kementrian dalam Negeri.

 

Atas dasar itu masa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Masyarakat Banyuasin Menggugat (GP-MBM) Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan (CACASUMSEL), DPW Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia (MSK-I) Menyatakan Sikap.

 

1. Mempertanyakan Secara Kongkrit Mengenai Rekomendasi DPRD Kabupaten Banyuasin terkait Dugaan Melampaui Kewenangan oleh Oknum tenaga Ahli, yang merupakan Adik dari PJ Bupati Banyuasin, yang diduga. mengerjakan dan menyimpulkan dalam rapat OPD di Birokrasi Kabupaten Banyuasin.

 

2. Pj. Bupati Banyuasin terindikasi melakukan pelanggaran etik, karena Dugaan Pembiaran Sikap Oknum Tenaga Ahli, melakukan intervensi terlalu Jauh dan Politis .

3. Mendesak Agar Mendagri Melakukan Evaluasi terhadap Indisipliner Pj. Buapti banyuasin karena Drama Politiknya, telah mencidrai Demokrasi dan Birokrasi yang Ideal.

4. Mendesak DPRD Banyuasin untuk Memanggil Pj. Bupati Banyuasin, Kepala Bapenda Pak Kosarudin untuk Menemui Masa Aksi menjelaskan terkait Tenaga Ahli AF Adik Kandung Pj . Bupati Banyuasin.

5. Mempertanyakan Indikasi Penyalahgunaan Dana Pokir Dewan Kabupaten Banyuasin yang diduga bermasalah, Harus Transfaransi ke Rakyat Banyuasin.

 

Menyikapi tuntutan aksi masa, Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan di dampingi Anggota DPRD Banyuasin Samsurizal dan Indra Gunawan mengatakan apa yang menjadi tuntutan masyarakat sudah kita respon sesuai kewenangan, namun untuk merekomendasikan ke pusat harus dilengkapi alat bukti yang kongkrit juga.

 

“Kalau kita sudah merespon sejak awal, bahkan sebelum Pj di lantik kita sudah mengajukan permohonan untuk tidak menerima, untuk masalah ini bukti dulu yang lengkap baru kita rekomendasi ke Mendagri, kita objektif saja menilai ini kalau memang kesalahan Pj memang konkrit ya kita rekomendasikan, kita tidak ada kepentingan, DPRD ini tegak lurus bukan saya saja banyak anggota DPRD Banyuasin ini, kan baru 2 bulan di Banyuasin belum bisa kita menilai baik buruknya, setelah 6 bulan baru kita bisa melihat kinerjanya sekarangkan bagus kita lihat, dapat penghargaan juga,” ungkap Irian dalam keterangan pers di Kantor DPRD Banyuasin, Senin (13/11/2023)

 

Untuk persoalan adik Pj sebagai Tenaga ahli menurut dia, boleh saja dan tidak ada masalah selama tidak berlebihan kapasitasnya.

 

“Saya juga baru tau kalau dia tenaga ahli dan pandangan kami tidak masalah, nah soal kapasitas yang dianggap berlebihan kami sudah menyurati Pj dan tidak ada masalah,” tambah dia.

 

Terkait masalah pokir selama ini tidak masalah sudah ada penempatannya di dapil masing-masing, kecuali ada pokir yang salah penempatan baru bisa dipermasalahkan,” imbuhnya.

 

Ditanya soal apa ada laporan dari Dinas atau Pejabat terkait Irian menjawab belum pernah ada yang melaporkan terkait kinerja Pj Bupati Banyuasin.

 

Mcngrup

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here